Terapi Metadon, Kurangi Ketergantungan Napi Pada Narkotika Suntik
Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerapkan program terapi pengobatan metadon untuk mengurangi risiko ketergantungan narapidana atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan terhadap narkotika suntikan.
Untuk menyeragamkan pelaksanaan program terapi metadon di LP/Rutan tersebut, Selasa (6/11), di Jakarta, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono meluncurkan buku panduan diberi nama Pedoman Pelaksanaan Program Terapi Rumatan Metadon di LP dan Rutan.
Hingga saat ini ada tiga LP/Rutan yang sudah melaksanakan program ini diantaranya LP Denpasar, LP Khusus Narkotika Jakarta, dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Direktur Bina Khusus Narkotika Ditjen Pemasyarakatan Drs Irsyad Bustaman, BcIP, Msi menjelaskan buku pedoman tersebut merupakan salah satu penjabaran dan tindak lanjut dari strategi nasional penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan Narkotika pada LP/Rutan.
Program Terapi Rumatan Metadon merupakan salah satu dari 12 upaya Harm Reduction atau Pengurangan Dampak Buruk.
Program ini diharapkan dapat mengurangi tingkat ketergantungan pengguna narkoba dengan jarum suntik sehingga dapat beraktivitas kembali secara optimal.
Ditjen Pemasyarakatan menurut Irsyad telah mengimplementasikan program terapi dengan menggunakan metadon itu sejak tahun 2005 yang lalu di sejumlah LP/Rutan.
“Sejalan dengan peningkatan jumlah Napi dan Tahanan kasus Narkotika khusus yang berlatar belakang pengguna Narkoba jenis heroin yang menggunakan jarum suntik rawan penularan penyakit antara lain HIV/AIDS,” ujar Irsyad Bustaman.
Untuk dapat melaksanakan Program Terapi Rumatan Metadon di LP/Rutan dengan baik maka diterbitkanlah buku pedoman tersebut, ujar Irsyad didampingi dr Hendra Salim yang banyak berkecimpung dalam penerapan program terapi tersebut di LP/Rutan.
Irsyad menambahkan untuk menerapkan Program Terapi Rumatan Metadon di LP/Rutan tersebut, harus ada Rumah Sakit yang bisa menjadi rujukan secara medis karena program tersebut lebih pada tekanannya pada terapi medis.


